Setiap tahun, ribuan lulusan SMP di Jawa Tengah berlomba mendapatkan kursi di sekolah negeri favorit melalui jalur seleksi SPMB yang sudah ditetapkan.
Tidak sedikit calon murid yang terganjal di tahap awal bukan karena nilai jelek, melainkan hanya karena berkas persyaratan yang kurang atau tidak lengkap.
Salah satu dokumen yang kerap luput dari perhatian adalah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, yang banyak orang lebih mengenalnya sebagai Pakta Integritas.
Dokumen ini bukan sekadar pelengkap formalitas belaka, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum resmi yang wajib disiapkan jauh sebelum pendaftaran dimulai.
Bagi orang tua atau wali calon murid yang belum tahu cara mendapatkan formulirnya, semua informasi yang dibutuhkan tersedia lengkap di sini untuk dibaca.
Daftar Isi
- 1 Apa itu Pakta Integritas?
- 2 Link Pakta Integritas atau Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen SPMB Jateng 2026
- 3 Isi dan Format Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- 4 Cara Mengisi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- 5 Jalur Pendaftaran yang Mewajibkan Dokumen Ini
- 6 Dokumen Persyaratan Lain yang Harus Disiapkan
- 7 Jadwal Penting SPMB Jateng 2026 yang Perlu Dicatat
- 8 Cek Desil DTSEN untuk Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu
- 9 Risiko Jika Dokumen Dipalsukan
Apa itu Pakta Integritas?
Pakta Integritas dalam konteks SPMB adalah dokumen tertulis berisi pernyataan resmi dari orang tua atau wali bahwa seluruh data calon murid yang diserahkan adalah asli.
Di dalam juknis SPMB Jateng 2026, dokumen ini disebut secara resmi sebagai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Persyaratan SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri.
Fungsinya sangat jelas, yaitu memastikan tidak ada pemalsuan data atau dokumen dalam proses seleksi yang berlangsung secara daring maupun luring di Jawa Tengah.
Jika terbukti ada pemalsuan, dokumen ini menjadi dasar hukum untuk membatalkan status kelulusan calon murid, bahkan setelah dinyatakan lolos dalam seleksi.
Dengan kata lain, menandatangani dokumen ini berarti orang tua atau wali siap menanggung seluruh konsekuensi hukum apabila data yang diserahkan ternyata tidak valid.
Link Pakta Integritas atau Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen SPMB Jateng 2026
Formulir resmi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen SPMB Jateng 2026 tersedia dalam dokumen juknis yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Contoh format dokumen ini dapat ditemukan pada halaman 82 dari Juknis SPMB SMAN, SMKN, dan SLBN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 secara lengkap.
Link Pakta Integritas atau Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen SPMB Jateng 2026 (Hal. 82)
Isi dan Format Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Formulir Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen memuat identitas lengkap orang tua atau wali, mencakup nama, alamat, dan pekerjaan yang harus diisi dengan benar.
Di bawah identitas orang tua, terdapat kolom identitas calon murid yang berisi nama lengkap, NISN, alamat, dan nama sekolah asal yang harus diisi secara akurat.
Isi pernyataan menegaskan dua hal utama, yaitu kebenaran seluruh dokumen yang digunakan dan kesediaan menerima sanksi jika terbukti ada data yang tidak benar.
Formulir ini harus ditandatangani oleh orang tua atau wali dan diberi materai Rp10.000, lalu disertai tanda tangan calon murid di kolom yang telah disediakan.
Juknis SPMB Jateng 2026 menyebutkan bahwa formulir boleh ditulis tangan atau diketik ulang, namun isinya tidak boleh diubah sedikit pun dari redaksi yang sudah ditetapkan.
Cara Mengisi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Mengisi Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen sebenarnya tidaklah rumit, asalkan data yang tersedia sudah lengkap dan orang tua memahami isi dokumen yang ditandatangani.
- Unduh atau cetak formulir Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dari link resmi juknis SPMB Jateng 2026 pada halaman 82 yang tersedia secara gratis untuk semua.
- Isi kolom identitas orang tua atau wali mencakup nama lengkap, alamat domisili sesuai KK, dan jenis pekerjaan secara jelas, jangan ada yang dikosongkan.
- Isi kolom identitas calon murid dengan nama sesuai ijazah atau akta lahir, NISN, alamat, dan nama sekolah asal tanpa disingkat agar tidak menimbulkan perbedaan data.
- Baca isi pernyataan secara cermat sebelum menandatangani, pastikan semua data yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran memang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tempelkan materai Rp10.000 di tempat yang sudah ditentukan, lalu orang tua atau wali menandatanganinya di atas materai tersebut dengan tanda tangan asli, bukan paraf.
- Calon murid juga wajib membubuhkan tanda tangan di kolom yang tersedia sebagai bentuk persetujuan bahwa data yang diserahkan adalah data yang sebenar-benarnya.
- Bawa dokumen asli yang sudah ditandatangani dan bermaterai saat melakukan verifikasi berkas di SMA Negeri atau SMK Negeri yang ditunjuk sebagai tempat verifikasi.
Jalur Pendaftaran yang Mewajibkan Dokumen Ini
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen wajib dilampirkan pada semua jalur pendaftaran SPMB Jateng 2026, tanpa terkecuali bagi jenjang SMA Negeri maupun SMK Negeri.
Berdasarkan juknis resmi, jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi semuanya menempatkan dokumen ini di urutan pertama daftar persyaratan yang harus dipenuhi.
Artinya, tidak peduli jalur apa yang dipilih calon murid, formulir pernyataan kebenaran dokumen ini tetap harus ada dan diserahkan saat proses verifikasi berkas.
Untuk jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, disabilitas, anak panti, dan ATS, dokumen ini juga tercantum sebagai syarat utama pertama.
Dokumen Persyaratan Lain yang Harus Disiapkan
Selain Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, ada sejumlah berkas lain yang juga harus disiapkan calon murid sebelum melakukan pendaftaran SPMB Jateng 2026 resmi.
Semua berkas ini perlu disiapkan sejak awal agar proses verifikasi berjalan lancar dan calon murid tidak harus bolak-balik ke sekolah verifikasi karena kekurangan dokumen.
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang ijazahnya belum terbit saat pendaftaran berlangsung di bulan Juni 2026.
- Buku rapor SMP/sederajat dan Surat Keterangan Nilai Rapor semester 1 sampai 5 yang diterbitkan oleh sekolah asal calon murid secara resmi.
- Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli 2026, dan calon murid belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan atau membuktikan domisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB resmi, yaitu sebelum 14 Juni 2026.
Jadwal Penting SPMB Jateng 2026 yang Perlu Dicatat
Proses SPMB Jateng 2026 dimulai dengan pengajuan akun calon murid secara daring yang dibuka sejak 3 Juni 2026 dan ditutup pada 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan secara langsung di SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat mulai 4 Juni hingga 13 Juni 2026 pada jam layanan yang ditentukan.
Setelah akun diaktivasi, calon murid dapat melakukan pemilihan sekolah tujuan secara daring mulai 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB hingga 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 21 Juni 2026, dan bagi yang lolos diwajibkan melakukan daftar ulang paling lambat 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Cek Desil DTSEN untuk Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu
Bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan kategori keluarga ekonomi tidak mampu, ada satu hal penting yang perlu diperiksa sejak awal proses.
Pemerintah menggunakan data DTSEN sebagai acuan, dan hanya calon murid yang masuk kategori Desil 1, 2, 3, atau 4 yang berhak mendaftar di jalur tersebut secara resmi.
Data ini bersumber dari rilis bulan April 2026, sehingga penting untuk memverifikasi status sebelum mendaftar agar tidak terjadi penolakan saat proses berlangsung.
Cara termudah memeriksa status ekonomi keluarga terdaftar atau tidaknya dalam program bantuan sosial bisa dilakukan melalui kanal pemeriksa desil yang tersedia secara online.
Risiko Jika Dokumen Dipalsukan
Salah satu aspek yang paling sering diabaikan orang tua adalah konsekuensi nyata dari pemalsuan data, padahal juknis SPMB Jateng 2026 mengaturnya dengan sangat jelas.
Calon murid yang terbukti memberikan data palsu atau tidak benar akan dikenakan sanksi pengeluaran dari satuan pendidikan, meskipun sudah diterima dalam seleksi.
Keputusan sanksi tersebut diambil melalui evaluasi bersama antara pihak sekolah, Komite Sekolah, dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing secara resmi.
Selain sanksi administratif berupa pencoretan kelulusan, orang tua atau wali juga siap mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara hukum sesuai peraturan berlaku.








