Apa itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah? Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya

Apa itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah? Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya
BPJS PBPU dan BP Pemda.

Pernahkah kamu membuka aplikasi Mobile JKN, lalu menemukan status kepesertaan yang tertulis “PBPU dan BP Pemda”?

Banyak orang langsung bertanya-tanya soal artinya. Apakah itu jenis BPJS berbeda? Apakah iurannya tetap harus dibayar sendiri?

Wajar jika bingung. Istilah ini memang jarang dibahas secara gamblang, padahal menyangkut hak layanan kesehatan jutaan warga Indonesia.

Artikel ini membahas tuntas maknanya, perbedaannya dengan jenis kepesertaan lain, hingga cara mengaktifkannya kembali jika sempat dinonaktifkan.

Apa itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah?

PBPU dan BP Pemda adalah singkatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah.

Segmen ini merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang pesertanya didaftarkan langsung oleh pemerintah daerah setempat.

Iuran bulanannya tidak ditanggung peserta, melainkan sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah masing-masing wilayah.

Pemerintah daerah mendaftarkan warganya secara aktif, tanpa harus menunggu pendaftaran mandiri dari peserta yang bersangkutan.

Tujuannya jelas, yakni memastikan seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut terlindungi jaminan kesehatan tanpa memandang kondisi ekonominya.

Segmen Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk memahami posisi PBPU dan BP Pemda, penting mengenal keempat segmen peserta JKN secara keseluruhan.

  • PPU atau Pekerja Penerima Upah adalah peserta yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja, dengan iuran ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja.
  • PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah peserta dari kalangan fakir miskin yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN.
  • PBPU BP atau Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja adalah peserta mandiri yang mendaftar dan membayar iuran bulanannya secara pribadi tanpa subsidi dari pihak mana pun.
  • PBI APBD atau yang kini dikenal sebagai PBPU dan BP Pemda adalah peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran daerah masing-masing.

Perbedaan BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah dengan Jenis Kepesertaan Lain

Sekilas, PBPU dan BP Pemda terlihat mirip dengan PBI JK karena sama-sama tidak mengharuskan peserta membayar iuran bulanan sendiri.

Namun keduanya berbeda secara mendasar, terutama soal sumber dana, mekanisme pendataan, dan siapa yang berwenang menetapkan pesertanya.

Dari sisi sumber iuran, PBPU dan BP Pemda dibiayai dari APBD atau anggaran daerah, sedangkan PBI JK menggunakan APBN yang bersumber dari pemerintah pusat.

Dari sisi penetapan peserta, PBPU dan BP Pemda ditentukan oleh pemerintah daerah, sementara PBI JK ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data nasional.

Dari sisi basis data, PBPU dan BP Pemda menggunakan verifikasi di tingkat daerah melalui DTSEN lokal, sedangkan PBI JK mengacu pada DTSEN Nasional yang dikelola pusat.

PBI JK secara khusus diperuntukkan bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang sudah terdata secara nasional dalam sistem DTSEN.

Sedangkan PBPU dan BP Pemda bisa mencakup warga yang belum terdata dalam JKN, selama pemerintah daerah memutuskan untuk mendaftarkan mereka.

Inilah keistimewaannya, cakupannya lebih luas dan tidak terbatas hanya pada warga dengan kondisi ekonomi tertentu saja.

Landasan Hukum yang Menguatkan Peran Pemda dalam JKN

Keterlibatan pemerintah daerah dalam program jaminan kesehatan bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan kewajiban yang diatur secara resmi.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk aktif mendukung program JKN di wilayahnya.

Bentuk dukungan tersebut mencakup peningkatan cakupan kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta peningkatan kualitas layanan.

Selain itu, pemda juga diwajibkan memberikan dukungan lain sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan secara nasional.

Mengapa Status PBPU dan BP Pemda Bisa Dinonaktifkan?

Pada awal 2026, sejumlah daerah mulai melakukan pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda, termasuk Kota Depok yang mengeluarkan surat resmi pada Januari 2026.

Kebijakan ini merujuk pada penyesuaian program JKN tahun 2026, di mana bantuan iuran hanya diberikan kepada warga yang masuk dalam Desil 1 hingga 5 DTSEN.

Artinya, peserta yang tidak tercatat dalam kelompok ekonomi terbawah berdasarkan data nasional tersebut akan dinonaktifkan dari program ini.

Bagi peserta yang dinonaktifkan dan sedang sakit, reaktivasi mandiri bisa langsung dilakukan tanpa perlu menunggu proses yang panjang.

Sedangkan bagi yang tidak sedang sakit, disarankan menghubungi Pusat Kesejahteraan Sosial setempat untuk mengajukan pembaruan data DTSEN agar bisa kembali terdaftar.

Cara Mengaktifkan BPJS PBPU dan BP Pemda yang Dinonaktifkan

Ada tiga jalur reaktivasi tergantung kondisi dan durasi penonaktifan peserta. Pastikan mengenali situasimu sebelum memilih langkah yang tepat.

Nonaktif kurang dari 6 bulan dan masih terdaftar di DTKS

  1. Siapkan berkas berupa kartu KIS, KTP, dan Kartu Keluarga sebagai syarat utama pengajuan reaktivasi ke instansi terkait.
  2. Datang ke kantor Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan.
  3. Dinas Sosial akan menerbitkan rekomendasi reaktivasi yang diteruskan langsung ke kantor BPJS Kesehatan wilayahmu.
  4. Setelah diproses, BPJS Kesehatan akan mengirimkan konfirmasi bahwa status kepesertaan telah kembali aktif dan siap digunakan.

Nonaktif lebih dari 6 bulan dan sudah tidak terdaftar di DTKS

  1. Urus Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan atau Desa setempat sebagai dokumen utama yang dibutuhkan dalam proses ini.
  2. Bawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan verifikasi data kepesertaan.
  3. Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  4. Proses selesai setelah BPJS Kesehatan memberikan konfirmasi resmi bahwa status kepesertaan telah aktif kembali.

Nonaktif lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar DTKS, dan sedang sakit

  1. Datang ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan dengan membawa seluruh berkas yang diperlukan secara lengkap.
  2. Berkas yang dibutuhkan meliputi kartu KIS asli, fotokopi KK, fotokopi KTP, SKTM dari desa, serta surat keterangan rawat dari fasilitas kesehatan.
  3. Petugas UPTPK akan melakukan survei kelayakan untuk menentukan apakah peserta berhak mendapatkan kembali bantuan iuran dari pemerintah.
  4. Jika dinyatakan layak, peserta didaftarkan kembali sebagai penerima KIS PBI APBD Kabupaten, dan jika tidak akan diarahkan ke KIS Mandiri.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Secara Mandiri

Sebelum mengurus reaktivasi, pastikan dulu status kepesertaanmu melalui aplikasi resmi agar tidak salah dalam memilih jalur yang tepat.

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone, pastikan menggunakan versi terbaru agar semua fitur berjalan dengan baik.
  2. Masuk ke akun menggunakan nomor peserta atau NIK yang sudah terdaftar beserta kata sandi akun JKN milikmu.
  3. Cari menu “Kartu Peserta” atau “Info Peserta” untuk melihat status kepesertaan dan segmen yang tertera saat ini.
  4. Jika status tertulis nonaktif atau ada keterangan yang membingungkan, segera hubungi BPJS Care di nomor 165 untuk konfirmasi lebih lanjut.